Blogger templates

CARA MEMBUAT PASPOR ONLINE

CARA MEMBUAT PASPOR ONLINE

Kemajuan teknologi baru baru ini bisa mempermudah segala urusan, meskipun memang tidak sepenuhnya mudah, seperti LAYANAN PASPOR ONLINE yang mulai digalakkan oleh pemerintah. memang pada dasarnya LAYANAN PASPOR ONLINE tidak bisa sepenuhnya via internet atau online, kita masih tetat harus datang kekantor imigrasi untuk melengkapi persyaratan.



Berikut kami berikan gambaran CARA PEMBUATAN PASPOR ONLINE dengan memanfaatkan LAYANAN PASPOR ONLINE tersebut :
  1. Scan KTP, KK , Akte Nikah/Ijazah terakhir, kemudian simpan di hardisk Anda.
  2. Masuk ke website imigrasi di http://www.imigrasi.go.id/
  3. Pilih “Layanan Paspor Online” (http://ipass.imigrasi.go.id:8080/xpasinet/faces/InetMenu.jsp)
  4. Pilih “Petunjuk Pengisian Layanan Paspor Online” dan ada penjelasan cara pengisian formulir online ini atau ikuti langkahku di poin berikutnya
  5. Pilih “Pra Permohonan Personal”
  6. Pada kolom Jenis Permohonan, pilih Baru – Paspor Biasa jika Anda membuat paspor untuk travelling
  7.  Jenis Paspor: 48H
  8. Lalu isi semua kolom di sisi kanan
  9. Pekerjaan diisi Lainnya jika pekerjaan tak ada di pilihan atau Anda adalah seorang Ibu Rumah Tangga
  10. Klik Lanjut setelah data sudah diisi dengan benar
  11. Di halaman berikutnya, Anda akan mengisi data sesuai dengan KK
  12. Klik Lanjut
  13. Browse hasil scan KTP, lalu upload
  14. Teruskan dengan mengupload KK, Akte Nikah/Ijazah Terakhir
  15. Klik Lanjut
  16. Pilih kantor Imigrasi mana yang paling dekat dengan Anda dan tentukan tanggal kapan Anda bisa ke kantor Imigrasi.
Kemudian apabila anda sudah menyelesaikan langkah langkah LAYANAN PASPOR ONLINE tersebut. datanglah ke kantor imigrasi yang sudah anda pilih pada waktu yang sudah anda tentukan.
bawa serta kelengkapan dokumen anda beserta fotocopiannya sebanyak satu lembar.

Ambil dan isi formulir di meja petugas. Setelah itu petugas akan mengecek kelengkapan data yang kita bawa dan memberikan nomer antri untuk Loket 1.

Di Loket 1, petugas akan lebih detail mengecek data yang kita bawa tadi. Apakah nama di KTP, KK dan Akte Nikah/Ijazah Terakhir sudah sama atau belum, dll. Jika sudah lengkap, semua data kita tadi dimasukkan oleh petugas ke dalam map warna kuning yang diberi nama dan alamat di halaman depannya. Lalu petugas akan memberikan surat tanda terima dan meminta kita untuk kembali ke petugas pertama untuk mengambil nomer urut pembayaran di Loket 2.

Di Loket 2 kita akan mendapatkan nota dan membayar Rp255.000. Nomer urut dikembalikan ke kita beserta bukti bayar.

Kemudian kita mendekati Loket 3 untuk antri foto, pengambilan sidik jari dan wawancara. setelah selesai kita akan diminta Tanda tangan surat kelengkapan prosedur, lalu kita diijinkan pulang setelah petugas memberikan kertas nomer urut, bukti bayar tadi dan selembar kertas kecil berisi info kapan paspor akan jadi. Datanglah pada waktu yang telah ditentukan.

seperti inilah CARA MEMBUAT PASPOR ONLINE, memang kita masih tetap harus mengantri untuk mengurusnya dan melengkapi data di kantor Keimigrasian.
Maka dari itu apabila anda masih merasa kerepotan apabila hendak mengurusnya, kami bersedia membantu anda


hubungi kami apabila anda ingin kami bantu di nomor ini 082140080711 / 081332796271

1 komentar:

Unknown mengatakan...

Salam Semuanyaa,
Saya adalah pengurus resmi Kantor Dirtjen Imigrasi dan Depnaker.
saya bisa bantu saudara-saudara dalam pengurusan dokumen Imigrasi dan Depnaker.
seperti misalnya :
.
-RPTKA
-IMTA
-TELEX VISA INDONESIA ( VITAS, VK )
-KITAS
-Dan lain lain

Dengan saya semua permohonan dokumen akan dapat di setujui oleh Instansi terkait, karena saya ada kenalan orang dalam di Dirtjen Imigrasi dan Depnaker.

Hubungi Saya di :

CV. SUN NUSANTARA CONSULTING

No. HP : 081298192313 ( whatshap )

Email:kemayoran.awan13101990@gmail.com depnakertranskuningan@gmail.com / cv.sunnusantaraconsulting@gmail.com

Posting Komentar