Blogger templates

BEBAS VISA KE JEPANG

Ada kabar gembira bagi warga negara Indonesia (WNI) yang kerap berkunjung ke Jepang. Terhitung 1 Desember 2014 mendatang, pemerintah Jepang memberlakukan bebas visa kunjungan bagi WNI.

Pengumuman bebas visa tersebut disampaikan Menteri Luar Negeri (Menlu) Jepang Fumio Kishida di Kantor Perdana Menteri Jepang di Tokyo, hari ini. 

"
Bebas visa kunjungan di atas berlaku untuk kunjungan WNI ke Jepang selama 15 hari. Dan sesuai namanya, visa ini tidak berlaku untuk perjalanan ke Jepang dengan tujuan bekerja," demikian rilis Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tokyo, yang diterima Liputan6.com, Selasa (30/9/2104) malam.

Seiring dengan itu, pemerintah Jepang juga memberlakukan visa multiple entry ke negaranya untuk masa selama 5 tahun. Ini adalah perpanjangan kebijakan multiple entry sebelumnya, yang semula hanya berlaku untuk masa 3 tahun. Kebijakan multiple entry ini khususnya berlaku untuk keberangkatan ke Jepang selain dari tujuan sekadar untuk berkunjung. Misalnya untuk kunjungan bisnis dan lain-lain.

Dubes RI untuk Jepang Yusron Ihza Mahendra menyatakan rasa syukur atas pengumuman Menlu Kishida di atas. "Dengan adanya pengumuman di atas, kepastian tentang bebas visa ke Jepang yang ditunggu-tunggu masyarakat Indonesia, sudah menjadi jelas dan pasti," ujar Dubes Yuron sebagaimana dirilis KBRI Tokyo.

Lebih lanjut, bebas visa yang akan mempermudah WNI berkunjung ke Jepang ini diharapkan pula oleh Dubes Yusron akan membuka kesempatan bagi WNI untuk mengenal Jepang secara lebih dekat. Serta, membuka wawasan atau cakrawala masyarakat kita secara yang lebih luas lagi.

"Untuk kemudahan sistem imigrasi di bandara-bandara internasional Jepang, pihak Jepang menetapkan bahwa untuk memperoleh bebas visa di atas, paspor Indonesia yang digunakan haruslah paspor yang memiliki IC. Hal ini dimaksudkan agar paspor itu dapat dibaca (scan) oleh komputer di imigrasi bandara-bandara di Jepang," imbuh Yusron.

Selain ketetapan di atas, untuk perjalanan 
bebas visa ke Jepang yang pertama kalinya, paspor di atas harus didaftarkan di Kedutaan Besar Jepang di Jakarta atau di Konsulat Jenderal Jepang yang ada di Indonesia.

Jadi sesuai dengan penjelasan kami di atas,maka bebas visa ke Jepang untuk kunjungan wisata yang berlaku 15 hari stay di Jepang itu hanya berlaku untuk WNI pemegang E-Paspor (Electric Paspor). Tetapi sebelumnya harus di register kan dulu ke Konjen Jepang untuk mendapatkan nomor pendaftaran register online untuk bebas visa.

Bagi anda yang tidak bisa mengurusnya kami siap membantu anda, hanya dengan menyerahkan E-Paspor asli dan copi KTP,KSK  anda sudah bisa masuk ke Jepang.

Hubungi kami,


SUWARNO,SH
082140080711
081332796271 


3 komentar:

Anonim mengatakan...

PT. MASTERPIECE JASA is a service provider for immigration and employment services for foreign nationals or requires company legality for full terms of business entity.

Admin 1
M: 085882292098
T: 021-3102661

Admin 2 :
M: 08116828737
T: 021-3102661


PT. Masterpiece Jasa
Komplek Maya Indah Lt. 3 No. 5A, 
Jl. Kramat Raya, Jakarta Pusat

E: CS-MASTER@MAIL.COM

Other Blog: https://jasa-kitas.wixsite.com/mysite | https://izinkitas.wordpress.com

Unknown mengatakan...

Merkur 37C Safety Razor Review – Merkur 37C
The Merkur 37c https://deccasino.com/review/merit-casino/ is gri-go.com an excellent short handled DE https://jancasino.com/review/merit-casino/ safety razor. It is more suitable for both heavy and non-slip hands and is therefore a great herzamanindir.com/ option for experienced 토토 사이트 도메인

Biro Jasa Paspor mengatakan...

apabila membutuhkan informasi biro jasa paspor di Jakarta bisa Klik di www.biropaspor.com

Posting Komentar