Blogger templates

JASA SIM

SIM (Surat Ijin Mengemudi) juga dapat diberikan kepada warganegara asing. Bagi orang asing pemegang KITAS /KITAP bisa mengajukan SIM A maupun SIM C,   Kami menyediakan layanan pembuatan SIM untuk orang asing atau disebut SIM asing.

Selain SIM asing kami juga menyediakan layanan untuk SIM lokal.

Persyaratan SIM asing
1. Paspor,Kitas,dan Buku Biru (Copy)
2. SKJ & SKLD (Copy)
3. SKTT (Copy)
4. IMTA (Copy)
5  Surat Sponsor dari sponsor di Indonesia

KONTAK PERSON

SUWARNO

082140080711

0 komentar:

Posting Komentar