Blogger templates

RPTKA | IMTA | KITAS | MERP | ERP | SKJ & SKLD | LAPORAN KEBERADAAN |

RPTKA adalah rencana penggunaan tenaga asing,merupakan proses pertama yg harus di dapat oleh perusahaan yang akan mendatangkan tenaga kerja asing ke perusahaannya. kemudian harus memproses IMTA (Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja asing) tapi sebelumnya pengguna TKA harus membayar DKP-TKA sebesar USD 1.200 kepada bank pemerintah dalam hal ini Bank BNI , kemudian baru mengurus TELEX VISA untuk mendapatkan visa bekerja dan harus di ambil kedutaan RI di luar negeri sesuai dengan kedutaan yang di tuju,boleh di negara asal TKA tersebut,atau kedutaan di negara lain yang mana TKA tersebut bisa masuk ke negara tertentu itu. kemudian baru mengurus ijin tinggal yaitu KITAS. Pengurusan KITAS harus di lakukan paling lama 30 hari sejak TKA tersebut mendarat di Indonesia. Untuk MERP sudah jadi satu pada pengurusan KITAS ,jadi TKA tersebut mempunyai ijin beberapa kali perjalanan untuk keluar masuk wilayah Indonesia sesuai dengan kebutuhan.

Setelah itu harus mengurus perijinan berikutnya yaitu STM& SKJ. STM (Surat Tanda Melapor) dan SKJ (Surat Keterangan Jalan) di ajukan ke POLDA sesuai dengan daerah tempat tinggal TKA itu.


Bagi anda yang ingin mengurus dokumen-dokumen tersebut di atas , bisa memakai jasa kami.


Segera Hubungi Kami


SUWARNO,SH
082140080711

081332796271

0 komentar:

Posting Komentar