Blogger templates

BIRO JASA PASPOR

BIRO JASA PASPOR

semua orang pasti akan membutuhkan PASPOR, terlebih lagi anda yang sering bepergian keluar negeri. syarat pembuatan PASPOR cukuplah sederhana yakni :
1. Paspor Lama jika Perpanjang
2. KTP
3. Akte Lahir
4. Ijasah SMA
5. Kartu Keluarga
6. Akte Nikah jika Sudah Menikah

7. Surat Keterangan Kerja jika Pekerjaan di KTP ditulis Karyawan atau Pegawai Swasta

Bagi anda yang tidak ingin repot dan tidak memiliki banyak waktu untuk mengurus sendiri PASPOR anda, kami siap membantu dalam pengurusan paspor anda dengan cepat dan sesuai permintaan waktu yang anda inginkan. segera hubungi customer service kami 

SUWARNO,SH


0821.40080.711
081332796271



0 komentar:

Posting Komentar