Blogger templates

KITAP

KITAP

Izin Tinggal Tetap (ITAP) dapat diberikan kepada orang asing pemegang Visa Tinggal Terbatas dan orang asing pemegang Visa Terbatas yang telah tinggal di Indonesia sekurang-kurangnya tiga tahun berturut-turut terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Tinggal Terbatas. Jadi, Izin Tinggal Tetap diperoleh sebagai alih status dari izin Tinggal Terbatas.   Pengalihan Alih Status tersebut dapat diberikan atas dasar permohonan orang asing yang bersangkutan.


Izin Tinggal Tetap diberikan oleh Direktur Jenderal Imigrasi atas nama Menteri Hukum dan HAM. Permohonan diajukan melalui Kepala Kantor Imigrasi, dengan mengisi formulir dan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:

1.      Surat Permohonan dan Surat Jaminan dari sponsor         pemohon Izin Tinggal Tetap;

2.      pas foto;

3.       identitas sponsor serta mengisi formulir

4.      Foto copy dan asli paspor atau dokumen perjalanan,Kartu Ijin Tinggal Terbatas orang asing yang bersangkutan yang sah dan masih berlaku





untuk lebih jelasnya segera kunjungi website kami di: http://jasapasport.blogspot.com/ segera hubungi kami di

SUWARNO,SH


0821.40080.711
081332796271


2 komentar:

Unknown mengatakan...

Hubungi kami untuk mendapatkan surat izin atau dokumen legal TKA dan Imigrasi, seperti misalnya :
RPTKA
TA 01
TELEX VISA
IMTA
KITAS
MERP
DLL
Kami menjamin, semua dokumen yang kami urus adalah asli dan dapat dipertanggung jawabkan.

CV. NUSANTARA SERVICE DOKUMEN
081289398287
http://nusantaraservicedokumen.blogspot.com/

Jasa Pengurusan Izin KITAS mengatakan...

Salam perkenalan sebelum nya dengan kami dari CV. TRUSTLE CONSULTING -Jasa Pengurusan Dokumen Keimigrasian Untuk Tenaga Kerja Asing-,

Kami Melayani Pembuatan :
-Pendirian PT/CV Baru/Perpanjang
-Paket KITAS Baru/Perpanjang
-Paket KITAP Baru/Perpanjang
-VISA Bisnis/ Liburan

Kontak Kami :
No. HP : 085882292098 (ASHROF)
No. WA : 085959137195 (ASHROF)

Posting Komentar