Izin
Tinggal Tetap (ITAP) dapat diberikan kepada orang asing pemegang Visa Tinggal
Terbatas dan orang asing pemegang Visa Terbatas yang telah tinggal di
Indonesia sekurang-kurangnya tiga tahun berturut-turut terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Tinggal Terbatas.
Jadi, Izin Tinggal Tetap diperoleh sebagai alih status dari izin
Tinggal Terbatas. Pengalihan Alih Status tersebut dapat diberikan atas
dasar permohonan orang asing yang bersangkutan.
Izin
Tinggal Tetap diberikan oleh Direktur Jenderal Imigrasi atas nama
Menteri Hukum dan HAM. Permohonan diajukan melalui Kepala Kantor
Imigrasi, dengan mengisi formulir dan melampirkan dokumen-dokumen
sebagai berikut:
1. Surat Permohonan dan Surat Jaminan dari sponsor pemohon Izin Tinggal Tetap;
2. pas foto;
3. identitas sponsor serta mengisi formulir
4. Foto
copy dan asli paspor atau dokumen perjalanan,Kartu Ijin Tinggal Terbatas orang asing yang bersangkutan yang
sah dan masih berlaku
untuk lebih jelasnya segera kunjungi website kami di: http://jasapasport.blogspot.com/ segera hubungi kami di
SUWARNO,SH
0821.40080.711
081332796271
2 komentar:
Hubungi kami untuk mendapatkan surat izin atau dokumen legal TKA dan Imigrasi, seperti misalnya :
RPTKA
TA 01
TELEX VISA
IMTA
KITAS
MERP
DLL
Kami menjamin, semua dokumen yang kami urus adalah asli dan dapat dipertanggung jawabkan.
CV. NUSANTARA SERVICE DOKUMEN
081289398287
http://nusantaraservicedokumen.blogspot.com/
Salam perkenalan sebelum nya dengan kami dari CV. TRUSTLE CONSULTING -Jasa Pengurusan Dokumen Keimigrasian Untuk Tenaga Kerja Asing-,
Kami Melayani Pembuatan :
-Pendirian PT/CV Baru/Perpanjang
-Paket KITAS Baru/Perpanjang
-Paket KITAP Baru/Perpanjang
-VISA Bisnis/ Liburan
Kontak Kami :
No. HP : 085882292098 (ASHROF)
No. WA : 085959137195 (ASHROF)
Posting Komentar