Blogger templates

JASA PENGURUSAN IMTA ( Ijin Mempekerjakan Tenaga Asing )

IMTA (Ijin Mempekerjakan Tenaga Asing ) Merupakan surat keputusan yang yang digunakan sebagai dasar diperbolehkannya Warga Negara Asing untuk bekerja diperusahaan di Indonesia dengan masa berlaku maksimum 1 tahun dan bisa diperpanjang.
IMTA (Ijin Mempekerjakan Tenaga Asing ) dikeluarkan oleh Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Indonesia yang pengajuannya berdasar pada bukti pembayaran DPKK ( Dana Pengembangan keahlian dan keterampilan kerja) sejumlah USD 100/bulan.

Syarat Pengajuan IMTA :
A. Bagi perusahaan sponsor :
1. Surat permohonan
2. Surat kuasa
3. Formulir isian
4. Copyan RPTKA
5. KTP Direktur

B. Bagi Warga Negara Asing :
1. Copy TA’01
2. Copy Telex Visa
3. Bukti pembayaran DPKK
4. Copy paspor ( halaman depan, visa, dan cap pendaratan )
5. Copy KITAS
6. Foto 4x6 ( 2 lembar )

Untuk Informasi lebih Lanjut, Kami sediakan konsultasi gratis untuk anda
081332796271
0821.40080.711
SUWARNO,SH


0 komentar:

Posting Komentar