Blogger templates

JASA PENGURUSAN KITAS

KITAS atau Kartu Ijin Tinggal Terbatas adalah adalah kartu yang dikeluarkan pemerintah Indonesia kepada warna negara asing yang tinggal di indonesia baik karena bekerja,mengikuti suami atau istri WNI,belajar di indonesia,pensiunan,dll.

Adapun ketentuan warga asing yang boleh tinggal di indonesia atau yang berhak mendapatkan KITAS adalah sesuai dengan undang-undang no. 06 tahun 2011 yaitu:

1. Orang asing pemegang Visa Tinggal Terbatas dengan maksud bekerja
2. Orang asing pemegang Visa Tinggal Terbatas karena penyatuan keluarga
3. Orang asing yang bekerja sebagai nahkoda, ABK kapal atau alat apung atau tenaga teknis kapal atau alat apung yang bekerja langsung di lau Nusantara, laut terirorial, atau pada instalasi landas kontinen, atau dikawasan Zona Ekonomi Eksklusif

Untuk Jasa Pengurusan  KITAS ( Kartu Ijin Tinggal Terbatas) kami dapat melayani baik perorangan atau kolektif perusahaan. dengan biaya yang sangat Murah.

 segera hubungi kami di :

085.791.333.037
0821.40080.711

SUWARNO,SH

2 komentar:

Unknown mengatakan...

Salam Semuanyaa,
Saya adalah pengurus resmi Kantor Dirtjen Imigrasi dan Depnaker.
saya bisa bantu saudara-saudara dalam pengurusan dokumen Imigrasi dan Depnaker.
seperti misalnya :
.
-RPTKA
-IMTA
-TELEX VISA INDONESIA ( VITAS, VK )
-KITAS
-Dan lain lain

Dengan saya semua permohonan dokumen akan dapat di setujui oleh Instansi terkait, karena saya ada kenalan orang dalam di Dirtjen Imigrasi dan Depnaker.

Hubungi Saya di :

CV. SUN NUSANTARA CONSULTING

No. HP : 081298192313 ( whatshap )

Email:kemayoran.awan13101990@gmail.com depnakertranskuningan@gmail.com / cv.sunnusantaraconsulting@gmail.com

masterpiece mengatakan...

Assallamualaikum wr, wb.
Salam perkenalan sebelum nya, kami adalah Biro Jasa yang bergerak dalam Bidang Jasa Pengurusan Dokumen Keimigrasian Untuk Tenaga Kerja Asing & Pengurusan Izin Usaha yang berdomisili di Jakarta Pusat

Berikut bidang kerja yang kami layani adalah :

-Working Permit – KITAS
-Multiple Entry Business Visa
-Layanan NIB / NIK Akses Kepabeanan
-SIUJK ( Surat Ijin Jasa Konstruksi )
-HO ( Hinderordonangnantie ) – Surat Ijin Gangguan
-IMB ( Ijin Mendirikan Bangunan )
-IUI ( Ijin Usaha Industri )
-TDI ( Tanda Daftar Industri )
-API ( Angka Pengenal Importir )
-KITAS ( Kartu Ijin Tinggal Terbatas )
-Pendirian PT / CV
-SKT Migas ( Surat Keterangan Terdaftar Migas )
-SPMA
-PMDM
-SIUP BKPM ( Surat Ijin Usaha Perdagangan – Badan Koordinasi Penanaman Modal )
-NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak )
-TDP ( Tanda Daftar Perusahaan )
-Sertifikat Tanah
-Akta Jual Beli
-Hak Merek dan Hak Paten
-Hak Cipta
-Depkes ( Departemen Kesehatan )
-Wajib Lapor UU No. 7 Th 1981
-Virtual Office

Keakuratan hasil, pelayanan, dan pemenuhan kebutuhan pelanggan adalah Prioritas utama kami.


Silahkan hubungi konsultan kami untuk mendapatkan penawaran terbaik:

Admin 1
No. HP: 085882292098
No. Telp: 021-3102661

Admin 2 :
No. HP: 08116828737
No. Telp: 021-3102661

Terimakasih dan salam hormat,
Wassallamualaikum wr, wb.

Posting Komentar