Blogger templates

JASA KEIMIGRASIAN | IJIN KERJA | IJIN TINGGAL | LEGAL DOCUMENT PERMIT

Kami menyediakan jasa keimigrasian diantaranya:
  1. Paspor Baru
  2. Paspor Perpanjangan
  3. Kitas baru
  4. Kitas perpanjangan
  5. Perpanjangan Visa
  6. MERP (Multiple-Exit Reentry Permit)
  7. EPO (Exit Permit Only)
  8. TELEX VISA (Visa Kerja,Visa Kunjungan)
Serta ijin keimigrasian lainnya. 
Ijin-ijin kerja dan legal dokument diantaranya:
  1. RPTKA
  2. Telex Visa
  3. IMTA
  4. SKLD
  5. SKJ
  6. SKTT
  7. Laporan Keberadaan
Bagi anda yang kurang paham kami menyediakan jasa pengurusan dengan harga yang murah serta menyediakan konsultasi geratis tentang perijinan. hubungi kami di
082140080711

081332796271

SUWARNO,SH

BEBAS VISA KE JEPANG

Ada kabar gembira bagi warga negara Indonesia (WNI) yang kerap berkunjung ke Jepang. Terhitung 1 Desember 2014 mendatang, pemerintah Jepang memberlakukan bebas visa kunjungan bagi WNI.

Pengumuman bebas visa tersebut disampaikan Menteri Luar Negeri (Menlu) Jepang Fumio Kishida di Kantor Perdana Menteri Jepang di Tokyo, hari ini. 

"
Bebas visa kunjungan di atas berlaku untuk kunjungan WNI ke Jepang selama 15 hari. Dan sesuai namanya, visa ini tidak berlaku untuk perjalanan ke Jepang dengan tujuan bekerja," demikian rilis Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tokyo, yang diterima Liputan6.com, Selasa (30/9/2104) malam.

Seiring dengan itu, pemerintah Jepang juga memberlakukan visa multiple entry ke negaranya untuk masa selama 5 tahun. Ini adalah perpanjangan kebijakan multiple entry sebelumnya, yang semula hanya berlaku untuk masa 3 tahun. Kebijakan multiple entry ini khususnya berlaku untuk keberangkatan ke Jepang selain dari tujuan sekadar untuk berkunjung. Misalnya untuk kunjungan bisnis dan lain-lain.

Dubes RI untuk Jepang Yusron Ihza Mahendra menyatakan rasa syukur atas pengumuman Menlu Kishida di atas. "Dengan adanya pengumuman di atas, kepastian tentang bebas visa ke Jepang yang ditunggu-tunggu masyarakat Indonesia, sudah menjadi jelas dan pasti," ujar Dubes Yuron sebagaimana dirilis KBRI Tokyo.

Lebih lanjut, bebas visa yang akan mempermudah WNI berkunjung ke Jepang ini diharapkan pula oleh Dubes Yusron akan membuka kesempatan bagi WNI untuk mengenal Jepang secara lebih dekat. Serta, membuka wawasan atau cakrawala masyarakat kita secara yang lebih luas lagi.

"Untuk kemudahan sistem imigrasi di bandara-bandara internasional Jepang, pihak Jepang menetapkan bahwa untuk memperoleh bebas visa di atas, paspor Indonesia yang digunakan haruslah paspor yang memiliki IC. Hal ini dimaksudkan agar paspor itu dapat dibaca (scan) oleh komputer di imigrasi bandara-bandara di Jepang," imbuh Yusron.

Selain ketetapan di atas, untuk perjalanan 
bebas visa ke Jepang yang pertama kalinya, paspor di atas harus didaftarkan di Kedutaan Besar Jepang di Jakarta atau di Konsulat Jenderal Jepang yang ada di Indonesia.

Jadi sesuai dengan penjelasan kami di atas,maka bebas visa ke Jepang untuk kunjungan wisata yang berlaku 15 hari stay di Jepang itu hanya berlaku untuk WNI pemegang E-Paspor (Electric Paspor). Tetapi sebelumnya harus di register kan dulu ke Konjen Jepang untuk mendapatkan nomor pendaftaran register online untuk bebas visa.

Bagi anda yang tidak bisa mengurusnya kami siap membantu anda, hanya dengan menyerahkan E-Paspor asli dan copi KTP,KSK  anda sudah bisa masuk ke Jepang.

Hubungi kami,


SUWARNO,SH
082140080711
081332796271 


LAYANAN PASPOR ONLINE

LAYANAN PASPOR ONLINE
INI ADALAH SCREEN SHOT UNTUK LAYANAN PASPOR ONLINE

untuk mengetahui bagaimana CARA MEMBUAT PASPOR ONLINE bisa ikuti langkahnya sebagi berikut DISINI

CARA MEMBUAT PASPOR ONLINE

CARA MEMBUAT PASPOR ONLINE

Kemajuan teknologi baru baru ini bisa mempermudah segala urusan, meskipun memang tidak sepenuhnya mudah, seperti LAYANAN PASPOR ONLINE yang mulai digalakkan oleh pemerintah. memang pada dasarnya LAYANAN PASPOR ONLINE tidak bisa sepenuhnya via internet atau online, kita masih tetat harus datang kekantor imigrasi untuk melengkapi persyaratan.



Berikut kami berikan gambaran CARA PEMBUATAN PASPOR ONLINE dengan memanfaatkan LAYANAN PASPOR ONLINE tersebut :
  1. Scan KTP, KK , Akte Nikah/Ijazah terakhir, kemudian simpan di hardisk Anda.
  2. Masuk ke website imigrasi di http://www.imigrasi.go.id/
  3. Pilih “Layanan Paspor Online” (http://ipass.imigrasi.go.id:8080/xpasinet/faces/InetMenu.jsp)
  4. Pilih “Petunjuk Pengisian Layanan Paspor Online” dan ada penjelasan cara pengisian formulir online ini atau ikuti langkahku di poin berikutnya
  5. Pilih “Pra Permohonan Personal”
  6. Pada kolom Jenis Permohonan, pilih Baru – Paspor Biasa jika Anda membuat paspor untuk travelling
  7.  Jenis Paspor: 48H
  8. Lalu isi semua kolom di sisi kanan
  9. Pekerjaan diisi Lainnya jika pekerjaan tak ada di pilihan atau Anda adalah seorang Ibu Rumah Tangga
  10. Klik Lanjut setelah data sudah diisi dengan benar
  11. Di halaman berikutnya, Anda akan mengisi data sesuai dengan KK
  12. Klik Lanjut
  13. Browse hasil scan KTP, lalu upload
  14. Teruskan dengan mengupload KK, Akte Nikah/Ijazah Terakhir
  15. Klik Lanjut
  16. Pilih kantor Imigrasi mana yang paling dekat dengan Anda dan tentukan tanggal kapan Anda bisa ke kantor Imigrasi.
Kemudian apabila anda sudah menyelesaikan langkah langkah LAYANAN PASPOR ONLINE tersebut. datanglah ke kantor imigrasi yang sudah anda pilih pada waktu yang sudah anda tentukan.
bawa serta kelengkapan dokumen anda beserta fotocopiannya sebanyak satu lembar.

Ambil dan isi formulir di meja petugas. Setelah itu petugas akan mengecek kelengkapan data yang kita bawa dan memberikan nomer antri untuk Loket 1.

Di Loket 1, petugas akan lebih detail mengecek data yang kita bawa tadi. Apakah nama di KTP, KK dan Akte Nikah/Ijazah Terakhir sudah sama atau belum, dll. Jika sudah lengkap, semua data kita tadi dimasukkan oleh petugas ke dalam map warna kuning yang diberi nama dan alamat di halaman depannya. Lalu petugas akan memberikan surat tanda terima dan meminta kita untuk kembali ke petugas pertama untuk mengambil nomer urut pembayaran di Loket 2.

Di Loket 2 kita akan mendapatkan nota dan membayar Rp255.000. Nomer urut dikembalikan ke kita beserta bukti bayar.

Kemudian kita mendekati Loket 3 untuk antri foto, pengambilan sidik jari dan wawancara. setelah selesai kita akan diminta Tanda tangan surat kelengkapan prosedur, lalu kita diijinkan pulang setelah petugas memberikan kertas nomer urut, bukti bayar tadi dan selembar kertas kecil berisi info kapan paspor akan jadi. Datanglah pada waktu yang telah ditentukan.

seperti inilah CARA MEMBUAT PASPOR ONLINE, memang kita masih tetap harus mengantri untuk mengurusnya dan melengkapi data di kantor Keimigrasian.
Maka dari itu apabila anda masih merasa kerepotan apabila hendak mengurusnya, kami bersedia membantu anda


hubungi kami apabila anda ingin kami bantu di nomor ini 082140080711 / 081332796271

OVERSTAY VISA IN INDONESIA

Are you a tourist?

if you are in Indonesia on a 30 days VOA and you know, you will have to overstay. whatever your reason, the simplest solution is go to the immigration office to extend the visa for another 30 days. The cost of the 30-day extension is Rp 355,000. Fees for Overstaying your Visa A fine of IDR 300,000 per day is the legal sanction. Rp 25 million is the maximum fine, which can also include up to 5 years in jail and deportation. The fine is not a bribe, but is a legal part of the settlement of an overstay (PP 38/2009). Note: your sponsor is not legally liable for your overstay fine, you are.

ok. fine, we will help you solve your problems, do not be too much a waste of your time to think about it, because every day fines imposed on you will always grow. remember, fines each day overstayed your top is IDR 300,000.
we will try to minimize the penalties you must pay and you can go back to your country without a bad record of Indonesian immigration authorities, or that more bad news is you are deported and not allowed to return to Indonesia

but if you do not believe us, please contact the immigration authorities themselves and try to explain the reasons you overstayed.

we only intend to help you, if you wish, please contact us
on the phone
 
0821.40080.711
081332796271

imigrasi.paspor@gmail.com